Jakarta, Aktual.com – Istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Evi Diana Sitorus sudah mengembalikan uang yang diduga kuat sebagai suap pengesahan APBD 2014, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski sudah dikembalikan, pihak KPK tetap akan menelusuri maksud dan tujuan penerimaan uang yang diduga kuat sebagai suap Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
“Tetap akan didalami dulu oleh tim, walaupun yang bersangkutan (Evi Diana) mengembalikan dana tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/10).
Bukan hanya ihwal maksud dan tujuan pemberian uang. Indriyanto pun menegaskan, bahwa pihaknya juga mendalami peran Evi Diana. Namun demikian, ketika ditanya soal status hukum Evi Diana, pakar hukum pidana itu enggan berandai-andai.
“Kan saya bilang, masih didalami (status hukum Evi Diana),” tegas dia.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi secara gamblang mengungkapkan bahwa istrinya sudah mengembalikan uang yang diduga sebagai suap ke KPK. Dia mengaku tidak tahu berapa nominal uang yan dikembalikan itu.
“(Uangnya) sudah kembalikan,” jelas Erry, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Berdasarkan informasi, untuk mengesahkan APBD tahun anggaran 2014 milik Pemprov Sumut, para anggota DPRD setempat, termasuk istri Erry ‘disumpel’ dengan uang ratusan juta rupiah. Kabarnya, Evi menerima uang suap sejumlah Rp300 juta.
Evi sendiri merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Golkar. Sebelumnya, Evi juga telah diperiksa oleh pihak KPK. Dia diperiksa bersamaan dengan anggota DPRD Sumut, baik yang masih menjabat maupun yang sudah lengser.
Artikel ini ditulis oleh: