Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Made Oka Masagung mengaku tidak habis pikir dengan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa Kasus proyek e-KTP ini mempertanyakan nurani keadilan Jaksa, sebab ia merasa selama ini sudah bertindak kooperatif.
“Padahal jauh sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka saya sudah berikan bukti-bukti. Saya juga memberi surat kuasa penuh kepada KPK untuk menelusuri uang 3,8 Juta dollar itu,” ujar Made Oka ketika membaca surat pledoi atau pembelaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
Oka menuturkan, dirinya selama ini telah bertindak jujur mengungkapkan kepada penyidik KPK soal kasus e-KTP. Bahkan menurut dia, mengenai penjualan saham antara dirinya dengan mantan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana dan Johannes Marliem senilai 1,8 juta dollar AS. Oka menegaskan itu bukan jatah Novanto terkait e-KTP, melainkan bisnis pribadi dirinya dengan Anang.
”Saya juga melalui data, saya menjual saham sebesar 100 ribu lembar saham kepada Anang sebesar 3 Juta dollar AS dan baru diterima 1 juta dollar,” kata Oka.
Ia pun membantah tudingan Jaksa jika dirinya merupakan bagian dari tim Fatmawati yang dibentuk oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang tujuannya mengerjakan proyek e-KTP.
“Saya baru memahami bahwa Jaksa Penuntut Umum ingin saya dituntut bertangungjawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan,” ujarnya.
Oka juga berdalih telah menjelaskan apa adanya dalam penyidikan dan persidangan. Bahkan, klaim dia, semua sudah diberikan bukti-buktinya kepada penyidik KPK.
Karena itu Oka mempertanyakan motif jaksa menyebut dirinya turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP. Padahal sejak awal kasus e-KTP disidangkan, lanjut Oka, dirinya tidak sepeserpun dikatakan ikut menikmati uang korupsi e-KTP.
Lebih jauh Made Oka mempertanyakan tuntutan Jaksa KPK yang sangat tinggi kepadanya dibanding dengan Anang Sugiana selaku pelaku utama yang cuma dituntut tujuh tahun penjara.
“Lalu knapa saya dituntut penjara sedemikian tinggi, sedangkan Anang yang mengondisikan proses lelang, pemenang lelang, dan menikmati keuntungan e-KTP hanya dituntut 7 tahun. Dimana nurani keadilan dalam menegakkan kasus ini,” kata Oka.
Atas dasar itu, Made Oka meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk bertindak adil dalam memutus perkara ini sesuai fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby