“Saya hanya memohon kepada majelis hakim yang mulia dan KPK agar memeriksa dan mengadilkan kasus ini sesuai keterangan saksi dan bukti yang ada. Harapan keluarga besar saya putusan yang adil bagi saya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi dan bos OEM Investment, Made Oka Masagung,‎12 tahun penjara lantaran jadi perantara pemberian uang 7,3 juta dollar AS kepada Novanto terkait proyek e-KTP.

Selain pidana 12 tahun penjara, Irvanto dan Made Oka juga dituntut bayar denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby