Petugas menata tumpukan uang di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (29/7). Bank Indonesia mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri atau "capital inflow" hingga 25 Juli 2016 telah mencapai Rp128 triliun sebagai respons atas pemberlakuan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengumpulkan 170 pengusaha di Istana Negara pada Jumat (23/9) pekan lalu.

Untuk itu, dirinya sangat berharap semua pengusaha mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) agar program ini bisa berjalan sukses.

Selain itu, dari sisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sendiri, harus menjaga kepercayaan publik itu dengan melakukan reformasj perpajakan.

“Oleh karena itu, trust yang sudah diberikan masyarakat, dunia usaha, wajib pajak harus digunakan sekali lagi untuk mereformasi perpajakan kita,” ungkap Presiden Jokowi saat mengunjungi DJP, Jumat (30/9).

Kepercayaan yang ditunjukan oleh publik ini, kata Jokowi, terlihat sari antusiasme wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty berdasar angka pencapaian tax amnesty yang lumayan tinggi.

Memang seperti yang disebutkan oleh Presiden sendiri, dari total deklarasi dan repatriasi hingga pukul 20.04 ini telah mencapai Rp3.540 triliun. Sementara angka tebusannya mencapai Rp97,1 triliun.

“Tapi ini masih bergerak lagi sampai jam 12 malam nanti. Karena saya lihat langsung (kerja staf DJP) di lapangan. Dari Bu Menteri, Pak Dirjen juga, dari Kadin, dari Burs. Semuanya,” tegas Jokowi.

Keyakinan Jokowi juga terlontar setelah pekan lalu mengumpulkan sebanyak 170 pengusaha kakap ke Istana Negara. L Hasilnya mereka sudah diberi tahu betapa pentingnya mengikuti tax amnesty.

“Ya kemarin kan sudah kita kumpulkan di Istana 170 pengusaha dan mereka sudah kita beritahu mereka sudah tahulah,” jelas Presiden.

Setwlah proses tax amnestu, kata Jokowi, pemerintah akan segera melakukan reformasi perpajakan nasional melalui revisi UU Perpajakan, seperti UU KUP, UU PPh, maupun UU PPN.

“Kita akan konsentrasi dengan regulasi yang ada, yaitu UU PPh, UU PPN, dan UU KUP. Sehingga yang masih belum (ikut) ayo ikut. Kalau enggak ikut tahap kedua dan pada tahap ketiga, akan ditinggal betul,” pungkas Jokowi. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid