Jakarta, Aktual.com – Center for Budget Analysis (CBA) mempertanyakan alasan Kejaksaan menghentikan berkas union busting tersangka Direktur PT Dok Koja Bahari Persero, Riri Syeried Zetta. Pasalnya, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas itu kan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Berarti penyidikan Polri sudah lengkap dong?” ujar Direktur CBA Uchok Sky Kadaffi di Jakarta, Senin (6/1).
Diketahui pula, Riri Syeried kini tengah menjabat sebagai Direktur Anak Usaha Pelindo II Persero. Menurutnya, jika perkara tersebut di-stop maka kejaksaan telah mengingkari komitmennya sendiri.
“Jika tidak ada proses lebih lanjut, itu bertentangan dengan pernyataan kejaksaan sendiri soal P21,” tambah dia.
Meski demikian, CBA tetap berharap berkas perkara Riri yang sudah dinyatakan lengkap tetap diajukan ke persidangan. Uchok masih meyakini, bahwa kejaksaan akan menuntaskan kasus yang telah dinyatakan lengkap itu.
“Tentunya kita bisa mengatakan orang salah atau tidak salah, pengadilanlah yang memutuskan,” kata Uchok.
Menurut informasi, Riri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan DKB di Batam dengan nilai Rp318 milyar. Serta, kasus dugaan korupsi pengalihan aset DKB yang mencapai USD 5 juta.
Terkait hal itu, Pengamat pelabuhan Syaiful Hasan pun juga mempertanyakan kredibilitas Riri sebagai Dirut Pelindo II. Ia curiga, masih ada oknum yang bermain di kementrian BUMN.
“Kami khawatir ada permainan di Kementrian BUMN sehingga Riri bisa menjadi Direktur di Pelindo II. Sebab rekam jejak Riri sangat buruk terkait GCG dan permasalahan hukum yang membelitnya sejak tahun 2010 sampai 2012,” kata Syaiful Hasan.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid