Jakarta, Aktual.com — Forum LGBT Indonesia bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta kepada masyarakat dan khususnya pemerintah Indonesia untuk tidak ada perlakuan diskriminatif dalam berbagai hal.

“Saya warga negara Indonesia, dan mempunyai hak sama seperti warga negara Indonesia yang lainnya, tapi kenapa justru oknum pemerintah yang menyebarkan propaganda diskriminatif,” kata Ketua Komunitas Arus Pelangi, Yuli Ristinawati, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/01).

Ia menyayangkan pemerintah hadir, namun tidak dalam rangka melindungi hak warga negara, ia berharap bisa mendapatkan hak yang sama seperti warga lainnya, terutama hak pendidikan.

Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menegaskan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semestinya tidak boleh masuk kampus.

Hal itu diungkapkannya menanggapi keberadaan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT.

Nasir mengaku tak bermasalah dengan kaum LGBT karena hal itu merupakan hak seseorang namun ia mengimbau agar mahasiswa yang mendeklarasikan diri sebagai LGBT tidak pamer kemesraan di kampus dan mengganggu kenyamanan belajar mahasiswa lain.

“Kalau ada kelompok LGBT yang melakukan kegiatan konsultasi, riset atau membantu mereka, silahkan saja asalkan diizinkan kampus. Kampus mempunyai wewenang untuk itu,” jelas dia.

Menurut dia, keberadaan kelompok LGBT bisa merusak moral bangsa dan kampus sebagai penjaga moral semestinya harus bisa menjaga betul nilai-nilai susila dan nilai luhur sebagai bangsa Indonesia.

Beberapa waktu lalu, beredar brosur yang diadakan sejumlah kelompok LGBT di kampus UI yang memicu perdebatan karena banyak yang mengira kampus tersebut membiarkan bibit LGBT berkembang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara