Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan di Polres Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/1). Berdasarkan PP no 60 tahun 2016, pemerintah memberlakukan perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai 6 Januari 2017, perubahan baik STNK, BPKB maupun SIM bervariasi. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Kepala Korlantas Polri Brigjen Royke Lumowa mengatakan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bukan pajak, melainkan biaya administrasi yang akan masuk ke kas negara. Penegasan Royke disampaikan berkaitan dengan kenaikan tarif PNBP STNK dan BPKB kendaraan bermotor 20177.

“Cuma biaya administrasi, kan ada lima item nah item paling kecil (administrasi) itu yang naik. Yang besar kaya pajak kendaraan bermotor itu tidak naik,” kata Royke, Sabtu (7/1).

Dengan adanya kenaikan PNBP ini, Polri berharap ke depan akan dapat memberikan peningkatan pada kualitas pelayanan publik khususnya dalam sistem online.

“Kan kita polisi enggak mungkin ayo tingkatkan pelayanan, ayo bangun gedung baru agar masyarakat enak tapi dari mana anggarannya kalau bukan dari sini (PNBP), Logikanya ke sana,” terang Royke.

Disampaikan pula kenaikan PNBP sudah disahkan sejak 6 Desember 2016 dan baru diterapkan mulai 6 Januari 2017. Sebelum diterapkan, Korlantas Polri menyatakan sudah disosialisasikan ke masyarakat.

“Kita selama 30 hari sudah gencar, 30 hari sosialisasi ya relatif. Boleh dikata singkat boleh dikata cukup. Tergantung bagaimana kita gencar sosialisasi kepada masyarakat,” demikian Royke

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: