Usai Izin travel Umarh dicabut Kemenag, Jamaah umrah Abu Tours dari Provinsi Papua Barat yang sudah berdatangan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berharap mereka bisa diberangkatkan ke Mekkah, Arab Saudi.
“Kami berharap langkah yang diambil Kementerian Agama yang mencabut izin operasional travel Abu Tour tidak mengganggu pemberangkatan jamaah umrah ke Mekkah,” ujar agen travel Abu Tour Cabang Papua Barat Saharuddin di Makassar, Kamis (28/3).
Ia menyebutkan jamaah umrah dari Provinsi Papua Barat yang akan berangkat ke Arab Saudi pada Jumat (29/3) pagi sekitar pukul 05.00 Wita melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar berjumlah sekitar 400 orang yang tergabung dengan jamaah lainnya dari berbagai daerah.
Saharuddin mengaku dirinya datang dari Papua Barat karena sudah mendapat nomor kursi penerbangan, visa dan paspor untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Polda Sulawesi Selatan agar permasalahan hukum yang dihadapi manajemen travel Abu Tour tidak mengganggu pemberangkatan jamaah yang sudah mendapatkan fasilitas perjalanan umrah itu.
“Meskipun masalah ini sudah ditangani pihak aparat penegak hukum dengan menahan pimpinan travel Abu Tour, namun kami tetap berharap kepada pihak Kementerian Agama dan pihak kepolisian agar dapat mencarikan solusi yang terbaik,” katanya.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat membuka layanan pengaduan umrah menyikapi terjadi penundaan keberangkatan serta telantar sejumlah jemaah diberangkatkan PT BMP (Bumi Minang Pertiwi Tour & Travel).
“Kejadian ini mengindikasikan lemah pengawasan oleh Kementerian Agama, segera buka layanan pengaduan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, di Padang, Jumat (30/3).
Menurutnya, meskipun pelaksanaan umrah dikelola oleh swasta namun pengawasan tetap ada pada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
“Saya tidak tahu, apa pembelian atau pencetakan tiket sudah sering dilakukan di luar negeri. Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018, jadwal penerbangan ke dan dari Arab Saudi diurus oleh biro travel dengan memperlihatkan bukti tiket, kata dia lagi.
Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tiket bahkan belum dicetak atau mungkin juga belum dipesan saat jemaah diberangkatkan ke Malaysia, dan bagi yang mau pulang dari Mekkah.
Ombudsman menduga telah terjadi penyimpangan ketentuan Peraturan Menteri Agama oleh biro umrah, katanya lagi.
Ia menyarankan jika terbukti melanggar, biro umrah tersebut dapat diberikan sanksi.
Adel menambahkan sebagai lembaga negera pengawas pelayanan publik, pihaknya akan terus memonitoring penyelesaian masalah ini.
“Kemenag sebagai bagian dari penyelenggara yang bertugas mengawasi biro umrah diharapkan proaktif,” ujar dia.
Korban Penipuan Travel Masih Mencari Keadilan