Komisi III DPR sepakat membentuk panitia khusus hak angket (Pansus Angket) terhadap travel umrah dan haji yang bermasalah sebagai imbas polemik kasus penipuan jemaah oleh First Travel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan pembentukan pansus akan dibawa ke pimpinan dewan untuk disepakati lintas komisi dan fraksi kemudian diputuskan di paripurna.
“Kalau itu bisa terlaksana, sebelum berakhirnya masa sidang ini tanggal 28 April ini bisa dibentuk pansus ini oleh DPR,” kata Trimedya usai audiensi dengan korban First Travel di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/4).
Trimedya mengatakan pembentukan pansus ini agar kejadian penipuan serupa tidak kembali berulang. Sebab jemaah korban penipuan First Travel saat ini disebut sudah mencapai ratusan ribu orang.
Namun, Trimedya mengatakan pembentukan pansus bukan bermaksud mengintervensi proses hukum yang masih berjalan di pengadilan. Menurutnya pansus merupakan langkah politik.
“Upaya hukum itu kan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Mudah-mudahan kepentingan umat ini bisa kita laksanakan dengan baik penuhi dengan baik,” kata Trimedya.
Sehari sebelumnya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menyebut pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani kasus travel umrah bermasalah, sangat perlu langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kalau pansus akan bisa lebih jelas pengungkapannya karena melibatkan banyak pihak dan banyak ahli. Saya pribadi akan usulkan dibentuk pansus penipuan travel umrah,” ujar Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat Fraksi PDIP dengan para jamaah umrah First Travel di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
Menteri Agama Moratorium Izin Travel Umrah