Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya saat ini memberlakukan moratorium perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Sekarang kebijakan kita adalah moratorium izin biro travel baru,” tegas Menag saat memberikan keterangan pers bersama Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/4).
Menurut Menag, Kementerian Agama telah melakukan kajian dan sampai pada simpulan bahwa jumlah yang ada sekarang sudah memadai untuk melayani umat Islam berumrah. Data Kementerian Agama, saat ini ada 906 PPIU yang terdaftar dan memiliki izin Kementerian Agama.
Ditanya sampai kapan pemberlakuan moratoriumnya, Menag menjelaskan bahwa kebijakan itu akan diberlakukan sampai dinilai ada kebutuhan lagi untuk menambah PPIU. “Kami saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang saudah ada,” terang Menag.
Menag memastikan bahwa evaluasi terhadap PPIU dilakukan secara periodik, termasuk pada aspek laporan keuangannya. Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah. Regulasi baru ini cukup memberikan pijakan bagi Kemenag untuk melakukan tindakan secara lebih tegas.
“PMA baru ada ketegasan bahwa selambatnya enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga bulan sejak yang jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan,” ujar Menag mencontohkan aturan regulasi yang baru.
“Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, bisnis,” sambungnya.
Menag menegaskan bahwa izin PPIU yang diberikan oleh Kemenag hanya boleh digunakan untuk umrah, bukan untuk bisnis atau investasi.
Penulis: Arbie Marwan