Dalam aksinya mereka meminta negara untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Air dengan memastikan jaminan pemenuhan hak atas air dan perlindungan terhadap sumber daya air.AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IV DPR Nasyit Umar mengingatkan pentingnya agar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem No 5 Tahun 1990 perlu untuk segera diperbaharui.

“Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini sudah berusia dua puluh tujuh tahun. Kami, Komisi IV DPR memandang, undang-undang ini perlu diubah, karena banyak hal yang berkaitan dengan masalah konservasi SDA hayati, pengelolaan dan hukumnya tidak masuk dalam undang-undang tersebut,” kata Nasyit Umar di Jakarta, Selasa (5/12).

Untuk itu, ujar dia, Komisi IV DPR RI berinisiatif akan merubah undang-undang tersebut yang mencakup seluruhnya, demi kepentingan seluruh rakyat dan bangsa.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mencontohkan, banyaknya iklan di berbagai media massa yang menjual belikan tumbuhan yang sejatinya termasuk dilindungi negara.

Namun sayangnya, ujar dia para pelakunya tidak mendapat sanksi.

“Dengan adanya undang-undang baru yang akan dibahas nanti, maka semua itu akan diatur, termasuk sanksi dan hukuman bagi para pelaku yang tidak menjaga konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.

Sebelumnya, Sarasehan Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (DKSHE Fahutan IPB) yang dihadiri sejumlah pakar serta pemangku kebijakan, Senin (20/11), mendorong adanya perubahan paradigma tentang konservasi sumber daya alam dan lingkungan.

Kepala DKSHE Fahutan IPB Dr Nyoto Santoso menjelaskan konservasi adalah sebuah upaya mengelola sumber daya alam supaya tidak habis, dan terjaga utuh sampai generasi yang akan datang.

“Tapi beberapa kasus ternyata belum semua orang memahami konservasi itu. Oleh karena itu konservasi hadir untuk mengerem pembangunan yang tanpa terkendali,” katanya.

Nyoto mengatakan perubahan paradigma dalam konservasi seperti ilmu pengetahuan harus tetap diperbaharui, pengelolaan sumber daya alam juga harus diperbaharui. Dan yang perlu diimplementasikan segera bagaimana mengelola sumber daya alam dengan melibatkan masyarakat sebanyak mungkin terutama masyarakat yang pemilik atau berada di sekitar sumber daya tersebut.

“Contoh taman nasional, maka masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam konteks bekerja sama, bukan terlibat dalam perambahan hutan. Mereka bekerja sama dengan pengelola taman nasional,” katanya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara