Ken berdalih, dalam pertemuan tersebut Arif Budi tidak membahas soal masalah pajak PT Eka Prima. Ia mengklaim, dalam pertemuan itu hanya membahas ihwal mekanisme pengajuan pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Dia (Arif Budi) punya banyak perusahaan di Jawa Tengah. Dia tanya, bisa tidak mengajukan di Jakarta. Jadi, semua hanya bertanya soal tax amnesty,” kilahnya.
Dalam surat dakwaan Rajamohanan, Ken selaku Dirjen Pajak dikatakan hadir dalam pertemuan khusus yang membahas persoalan pajak PT Eka Prima, yang juga dihadiri oleh Arif Budi. Pertemuan antara Ken dan adik ipar Presiden Jokowi terjadi di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak, pada 22 September 2016.
PT Eka Prima memang terbelit sejumlah masalah pajak, salah satunya terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
Namun, permohonan restitusi ditolak, lantaran PT Eka Prima memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) 6 September 2016 sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby