Jakarta, Aktual.com – Tidak hanya kepada Pertamina pemerintah berhutang dalam jumlah besar, namun juga kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Jika utang ini tidak dibayar maka sudah dapat dipastikan PLN makin cepat bangkrut dan akan banyak lagi pembangkit pembangkit milik PLN yang akan shutdown.
Dalam laporan keuangan PLN 2018 tercatat PLN mengalami kerugian sebelum subsidi senilai Rp.35,29 triliun lebih. Besarnya utang subsidi listrik pemerintah mencapai Rp 48,10 triliun dan besarnya utang pemerintah dari kompensasi atas pergantian biaya Pokok Penyediaan (”BPP”) tenaga listrik Rp 23,17 triliun lebih.
Subsidi listrik Pemerintah yang diberikan melalui Perusahaan diakui sebagai pendapatan PLN dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 18/PMK.02/2019 dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (”ESDM”) No. 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang terakhir diperbaharui dengan Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2017.
Kompensasi dari Pemerintah adalah penggantian Biaya Pokok Penyediaan (”BPP”) tenaga listrik beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan BPP, dan belum diperhitungkan dalam subsidi diakui sebagai pendapatan PLN.
Jika seluruh utang pemerintah dibayar maka PLN paling sedikit akan memperoleh laba tahun berjalan 2018 senilai Rp. 11,57 triliun.
Namun tidak gampang menagih kepada pemerintah, mengingat besarnya utang pemerintah sendiri baik utang luar negeri kepada lembaga keuangan internasional dan kepada Negara lain, Maupin utang obligasi Negara yang menjadi prioritas pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh: