Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-440/MK.02/2018 tanggal 28 Juni 2018, Pemerintah menyetujui penggantian Biaya Pokok Penyediaan (“BPP”) tenaga listrik atas beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan dengan BPP, dan belum diperhitungkan dalam subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp7,5 triliun lebih.
Selanjutnya pada tanggal 16 April 2019, BPK RI menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu subsidi listrik tahun anggaran 2018 No.01/PDITSubsidi/PJ/04/2019 yang menetapkan bahwa hasil audit perhitungan subsidi listrik tahun 2018 adalah sebesar Rp48,10 triliun lebih.
Selain pemerintah, pihak lain yang memiliki utang besar kepada PLN termasuk BUMN, dan pihak swasta lainnya. dalam laporan keuangan PLN disebutkan Piutang tidak lancar PLN yakni Piutang pihak berelasi Rp. 1,03 trilun lebih, piutang lain-lain Rp. 961 miliar.
Selanjutnya Piutang tidak lancar yakni kepada Pihak berelasi Rp. 593,64 miliar, kepada Pihak ketiga atau swasta mencapai Rp. 23,21 triliun lebih dan piutang lain lain mencapai Rp. 9,51 trilun.
Utang listrik berbagai pihak kepada PLN ini tentu merupakan sebuah ironi ditengah kesulitan keuangan yang dihadapi PLN dan besarnya utang PLN baik obligasi maupun kepada bank. PLN harus menanggung Bunga atas utangnya, namun tidak menerima bunga atas piutangnya. PILU.
Artikel ini ditulis oleh: