Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Suding menilai keputusan Presiden Jokowi dalam mengangkat pelaksana tugas (Plt) kapolri, dapat dilihat dalam dua perspektif berbeda.
Kata dia, perspektif pertama itu bila mengacu pada ketentuan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Yang kedua dalam perspektif respon masyarakat, yang dianggap itu merupakan jalan yang terbaik,” ucap Suding kepada waratwan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
Bila dilihat dalam perspektif perundang-undangan, partai pengusung presiden ini melihat kebijakan yang dilakukan Jokowi adalah pelanggaran terhadap UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Pertama pengangkatan dan pemberhentian kapolri itu merupakan satu paket. Di satu sisi presiden Jokowi sudah memberhentikan kapolri, tapi di sisi lain tidak mengangkat kapolri. Akan tetapi, menunjuk Plt,” ucapnya.
“Sementara Plt itukan harus ada kapolri definitif yang dinonaktifkan. Lalu kemudian ada Plt. Dan itu harus mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 11 ayat 5 UU No.2 tahun 2002. Kalau kita melihat perspektif UU, saya kira dilakukan Jokowi potensi melakukan pelanggaran UU,” pungkas Politisi Hanura itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















