Petugas melepas tiang penghalang di jalur sepeda di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (1/8). Pencabutan tiang penghalang itu guna memberikan keamanan dan kenyamanan pesepeda yang melintas di jalur tersebut. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memberlakukan tindakan langsung dengan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara kendaraan bermotor penerobos jalur sepeda.

“Pengendara kendaraan bermotor akan dikenai sanksi tilang jika melanggar marka dan rambu yang ada di jalur sepeda,” kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto, di Jakarta, Kamis (10/10).

Christianto mengatakan sebelum sanksi tilang diberlakukan terlebih dahulu pihaknya melakukan sosialisasi mengenai peraturan jalur sepeda.

Sosialisasi tersebut, lanjut dia, akan dilaksanakan pada saat uji coba jalur sepeda fase 2 Sudirman-Fatmawati yakni pada 12 Oktober 2019 atau Sabtu akhir pekan ini.

“Selama sosialisasi akan ada petugas Dishub yang melakukan sosialisasi dengan menggunakan sepeda selama tiga jam kepada masyarakat dengan melakukan patroli bersepeda,” kata Christianto.

Ia menjelaskan, warga akan diberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Artikel ini ditulis oleh: