Jakarta, Aktual.com – Suku Dinas (Sudin) Pedidikan wilayah satu Jakara Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lembaga pendidikan. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan satu tempat les bahasa di kawasan Cipinang Indah yang tak berizin.

Salah satu lembaga pendidikan yang berdiri sejak 2015 diketahui belum memiliki izin alias bodong. Tim yang terdiri dari tiga orang itu datang langsung meminta kelengkapan surat-surat izin lembaga pendidikan.

Ketua tim Monitoring Sudin Pendidikan wilayah satu Jakarta Timur, Uceng J, mengatakan, kedatangan tim sekaligus melakukan penataan terhadap lembaga pendidikan. Tujuannya mengetahui izin lembaga tersebut.

“Untuk lembaga pendidikan ini, menurut data di Sudin belum ada datanya,” ujar dia usai melakukan sidak, Senin (27/2).

Namun hal yang mengejutkan didapat saat akan bertemu pihak les tersebut. Pengelola kerap melempar tanggung jawab kesana kesini dan beralasan atasannya tak berada di tempat sejak lama.

“Alasannya surat izin lagi diproses. Ditanya kemana atasannya, bilangnya sedang keluar. Malah saya disuruh kembali besok,” terang Uceng.

Mengenai tempat les itu menyalahi tempat karena berada di pusat perbelanjaan, Uceng belum bisa menjelaskan tempat les bahasa tersebut sudah menyalahi atauran karena peraturan bukan kewenangan dari sudin.

“Zona (tempat) dan letak keramaian menyalahi atau tidak itu nanti ada yang bertugas dan terkait sanksi kami hanya kumpulkan data dan serahkan kepada atasan kami,” jelas Uceng.

Dikhawatirkan lembaga bahasa ini juga mengeluarkan sertifikat fiktif atau bodong yang tidak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Paud dan Pendidikan Non Formal.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: