Jakarta, Aktual.com – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) berharap bahwa operasi razia yang dilakukan pada Jumat (1/9), yang juga melibatkan pemberian tilang bagi pelanggar, dapat memberikan insentif kepada masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan mereka.
“Harapan kami adalah bahwa tindakan tilang uji emisi yang dilakukan pada Jumat (1/9) dapat memotivasi pengguna kendaraan untuk menguji emisi kendaraan mereka agar sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Ahmad Hariadi, Kasudin LH Jakbar, ketika dihubungi di Jakarta pada Sabtu.
Ahmad menjelaskan bahwa data terbaru menunjukkan bahwa kontribusi polusi terbesar di Jakarta berasal dari emisi kendaraan bermotor.
“Pencemaran udara utama di Jakarta sebagian besar disebabkan oleh emisi dari kendaraan bermotor, oleh karena itu uji emisi menjadi suatu tindakan penting,” jelasnya.
Data menunjukkan bahwa sektor transportasi adalah penyumbang terbesar polusi di DKI Jakarta, mencapai 44 persen, diikuti oleh sektor industri sebesar 31 persen.
Maka dari itu, Ahmad meminta kepada pengguna kendaraan bermotor untuk menjalani uji emisi dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
“Bagi pemilik kendaraan, sangat penting untuk memanfaatkan saat servis kendaraan di bengkel yang menyelenggarakan uji emisi, dan juga menjalani servis secara berkala di bengkel resmi,” tambah Ahmad.
Dengan demikian, ia berharap bahwa pengguna kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka telah melewati uji emisi dengan baik.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk memeriksa dan mengunduh aplikasi “e-Uji Emisi Roda Dua” dan “e-Uji Emisi Roda Empat” yang tersedia di “playstore”.
Hingga saat ini, DKI Jakarta memiliki 378 bengkel pelaksana uji emisi untuk kendaraan roda empat dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua.
Sebelumnya, pada Jumat (1/9), Ahmad telah melakukan uji emisi terhadap 111 kendaraan, yang mengakibatkan 13 kendaraan diberi tilang di depan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan