Tindakan yang diberikan petugas gabungan Sudinhub ke para pelanggar, di antaranya mencabut pentil ban kendaraan, pemberian surat tilang.

“Beberapa pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan juga ada yang diberi sanksi push-up dan skot jump,” terang Christianto.

Hukuman tersebut diberikan untuk memberi efek jera bagi para pelanggar yang tidak menaati rambu dan peringatan dari petugas.

“Denda tilang, sebagaimana peraturan perundang-undangan maksimal Rp500 ribu. Apabila ada kendaraan yang diderek, pemilik dapat mengambil langsung ke kantor Sudinhub Jakarta Selatan,” jelas Christianto.

Di kesempatan berbeda, Sudinhub Jakarta Selatan turut menggelar Operasi Kelaikan Jalan untuk Kendaraan Umum di sepanjang Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid