Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) mendengarkan pertanyaan anggota Komisi VII saat rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2015 yaitu dengan memberlakukan ketentuan perpajakan secara 'prevailing' atau mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dengan mengamandemenkan 53 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) kembali menyatakan secara gamblang bahwa kebijakan Menteri ESDM, Sudirman Said mengizinkan ekspor konsentrat telah melanggar Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Sementara Sudirman Said berargumen tindakan itu disandarkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Selain Itu menurutnya langkah tersebut ia lakukan hanya untuk sementara waktu sembari menunggu selesainya revisi undang-undang (UU) tersebut oleh lembaga Legislatif.

“Mudah-mudahan revisi Undang-Undang selesai pada waktunya. Sebelum 2017 harus sudah ada keputusan politik,” kata Sudirman di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (26/7).

Namun politisi dari Partai Golkar, Satya Widya Yudha mengatakan argumentasi Sudirman tidak tepat karena posisi PP lebih rendah daripada UU. Dia mengaku sejak lama menyampaikan kepada Sudirman agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

“Sekarang sudah melanggar undang-undang. Hari ini pemerintah telah melanggar UU. Saya sudah sering minta kepada pak Sudirman Said agar pemerintah mengeluarkan Perppu. Kalau Perppu dikeluarkan, paling tidak tindakan pemerintah hari ini tidak melanggar UU sambil menunggu revisi UU Minerba rampung,” tegasnya.

Lebih lanjut tuturnyan bahwa pihak pemerintah selalu menyampaikan bahwa mereka menunggu UU hasil revisi. Namun saat yang bersamaan pemerintah lupa sedang dalam posisi melanggar UU.

“DPR membuat UU, kalau pemerintah tidak sanggup melaksanakan, maka angkat tangan dan bilang tak sanggup, lalu usulkan kepada Presiden agar mengeluarkan Perppu untuk mengganti UU. Karena Perppu sifatnya sementara 6 bulan hingga 1 tahun, maka dalam masa Perppu ini berlaku diharapkan proses revisi UU selesai,” pungkasnya.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan