Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan kepada wartawan saat memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (7/12). Sudirman Said dipanggil terkait rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimajapd/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM Sudirman Said menilai wajar jika suatu policy (Kebijakan) baru menimbulkan polemik. Hal ini terkait dengan ramainya kritikan atas kebijakan pungutan dana ketahanan energi (DKE) pada harga BBM Premium dan Solar. Dirinya menganggap hal itu sebagai suatu proses semata.

Policy baru tentu menimbulkan keraguan bahkan kecurigaan itu kita terima sebagai suatu proses saja,” ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (29/12).

Dirinya pun mengklaim kebijakan ini telah melalui pembahasan dalam sidang kabinet pekan lalu dimana sejumlah Menteri juga sudah menyampaikan pandangan masing-masing terkait pungutan tersebut hingga mencapai kata sepakat.

“Sudah dong (disepakati). Kan semua bicara mulai dari Menkeu, Menteri BUMN, Kepala Bappenas, Menkopolhukam, semua bicara,” ujarnya.

Sudirman pun bersikukuh jika kebijakan ini bukanlah kebijakan dari langit yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pendapat kami UU 30 merupakan payung hukum tertinggi didukung dengan PP 79/2014 dimana ada uraian apa-apa yang mesti disediakan juga sumbernya,” dalihnya.

Lebih lanjut Sudirman mengklaim jika segala kritikan soal pungutan DKE yang berkembang saat ini sejatinya mendukung hanya saja mengingatkan akan perluasan dasar hukum yang ada.

“Seluruh masukan yang kita terima itu sebetulnya apresiasi ide ini, mengakui ini ide baik tapi mengingatkan agar dasar hukumnya diperluas dan saya kira ini soal teknis. Keputusan politiknya sudah, tinggal teknis pengelolaannya. Be flexible, jangan persulit sesuatu yang mudah,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka