Denpasar, Aktual.co —Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengkritik kerja aparat penegak hukum yang dianggapnya ‘cepat’ untuk menindak kasus kekeliruan administrasi.
Pernyataan itu disampaikan dia menanggapi kasus hukum yang tengah menimpa mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan.
Meski mengaku menghormati proses hukum, namun Sudirman secara tersirat seperti anggap kasus yang menimpa Dahlan merupakan kekeliruan administratif.
Dia pun berharap penegak hukum bisa membedakan antara kejahatan dan kekeliruan administrasi.
“Yang dikejar itu ‘mbok’ ya penjahat gitu ya. Yang keliru kita lihat. Kalau kekeliruannya administrasi, masih banyak kejahatan yang belum tersentuh hukum,” kritik Sudirman di Denpasar, Bali, Senin (8/6).
Dia pun berharap pengadaan listrik sebesar 35 ribu MW dapat terhindar dari masalah hukum, terutama terkait perizinan dan pengadaan lahan. 
“Kalau nanti kita bisa menjaga proses ini, yang sedang kita antisipasi antara lain soal perizinan bisa membuat masalah hukum yang tidak perlu. Jadi kita perlu percepatan, kita perlu terobosan, tapi kalau tidak hati-hati, yang keliru bisa terjerat hukum. Sementara penjahatnya tidak disentuh,” ujar Sudirman.
Diakui Sudirman, ancaman terjerat hukum menjadi salah satu dari delapan hambatan yang diidentifikasi dalam pengadaan 35 ribu MW listrik. PT PLN dan rekanan pelaksana menjadi hati-hati agar tak terjerat kasus hukum.
“Ada yang trauma juga, karena tidak tahu apa-apa tiba-tiba masuk penjara gitu ya,” kata dia. 
Sudirman juga mengajak semua pihak berprasangka baik terhadap Dahlan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Tentu saja kita berprasangka baik terhadap Pak Dahlan sampai hukum memutuskan lain,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: