Jakarta, Aktual.com – Menteri Sudirman Said dianggap tidak tahu malu meski sudah berkali-kali lakukan pelanggaran hukum demi mendukung keberadaan PT Freeport di Indonesia.

Pendapat itu disampaikan pengamat hukum Sumber Daya Alam (SDA) dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi.

Terutama, ujar dia, terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Yang terbaru, pelanggaran hukum Menteri Sudirman yang telah memberikan izin ekspor konsentrat (mineral mentah) terhadap Freeport,” tutur dia kepada Aktual.com, Minggu (21/2).

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Menteri ESDM malah memberikan izin Freeport untuk mengekspor konsentrat selama enam bulan ke depan dengan kuota yang tidak sedikit.

“Dia telah melanggar Pasal 170 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan PP 1/2014 tentang Minerba. Dan pelanggaran itu sudah dilakukan berkali-kali,” kecamnya.

Pasal 170 UU Minerba sendiri berbunyi: “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Ulah Sudirman seperti itu seharusnya tidak bisa didiamkan. Menteri atasannya, yaitu Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli harus menegurnya atau bahkan Presiden Joko Widodo sendiri yang menegurnya.

“Presiden Jokowi harus menegur keras menteri ESDM ini. Atau bahkan menggantinya karena performanya selalu melanggar hukum,” kata dia.

Namun jika Jokowi bungkam, bisa muncul kecurigaan publik, jangan-jangan Jokowi sendiri terlibat dari sengkarut Freeport selama ini. “Jangan-jangan pembiaran tersebut memang sengaja dilakukan oleh Presiden untuk melindungi Freeport,” tandas Redi.

Artikel ini ditulis oleh: