Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (8/1). Kedatangannya itu untuk menemui Jaksa Agung HM Prasetyo.
Sudirman Said akan meminta pendampingan hukum terkait percepatan pembanguan pembangkit listrik sebesar 35 ribu mega watt (MW). “Mengawal seluruh kebijakan-kebijakan agar hal-hal yang memerlukan percepatan bisa terjadi dengan aman, tanpa ada pelanggaran-pelanggaran hukum,” kata Sudirman di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1).
Dia mengatakan, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, Kementerian ESDM akan segera mengumumkan percepatan pembangunan pembangkit listrik sebesar 35 ribu MW.
“Dalam waktu dekat, akan kita umumkan policy bagaimana percepatan proses pembangunan listrik 35 ribu mega watt. Sesuatu yang sangat membutuhkan manajemen project yang volumen begitu besar dan begitu kompleks,” kata Sudirman.
Sudirman menjelaskan, percepatan pembangunan 35 ribu MW tersebut guna menunjang pembangunan infrastruktur dan perekonomian yang menjadi visi misi pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
“Energi itu suatu sektor yang sangat critical, yang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Seluruh program pemerintah itu akan melakukan percepatan untuk meyakinkan pembangunan infrastruktur, pembangunan pusat-pusat pertumbuhan, pembangunan kehidupan nelayan, dan sebagainya itu targetnya sangat tinggi.”
Dukungan sektor energi ini, lanjut dia, untuk memujudkan hal tersebut sangat penting karena tanpa listrik, maka program yang tengah dijalankan pemerintah tidak akan pernah terwujud.
“Support sektor energi sangat penting, karena tanpa listrik, hal-hal yang dicita-citakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat akan sulit tercapai. Begitupun tanpa energi, tanpa migas, pasokan-pasokan energi itu pusat-pusat pertumbuhan ekonomi akan sulit tercapai.”
Dia menambahkan, untuk memastikan percepatan pembangunan pembangkit sebesar 35 ribu MW tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum, maka Kementerian ESDM meminta pendampingan hukum ke Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara.
“Karena itu, seperti yang disampaikan jaksa agung tadi, kami share. Kami bagi visi kedepan bagaimana dan akan banyak pekerjaan-pekerjaan percepatan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu