Jakarta, Aktual.com — Izin ekspor konsentrat tembaga ternyata diloloskan juga oleh Pemerintah per 25 Januari 2016 nanti. Perpanjangan yang direstui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dengan sejumlah catatan.
Sudirman Said mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui kajian dan pertimbangan bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal, Bareskrim Polri, Kejaksaaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Kesimpulan kita akan berikan izin perpanjangan ekspor dengan dua syarat. Pertama Freeport diminta bayar bea keluar 5 persen. Karena menurut hitungan target 60 persen progress smelter belum tercapai. Dan Aturannya jelas begitu,” kata Sudirman di kantornya, Rabu (20/1).
Sudirman menyebutkan, sebelumnya Freeport memang dikenakan bea keluar sebesar 5 persen. Begitu pun soal bea keluar, syarat kedua yang harus dilakukan Freeport adalah pembayaran deposit jaminan kesanggupan pembangunan smelter.
Hanya saja, Sudirman mengaku belum ada keputusan akhir berapa jumlah yang harus dibayarkan Freeport. Dia pun memastikan nilainya akan lebih besar dari uang jaminan yang sebelumnya dibayarkan Freeport tahun lalu sebesar 115 juta dolar AS.
“Ingin saya tekankan pemerintah bekerja dengan aturan. Dan aturan itu harus ditekankan. Dan saya minta Freeport hormati aturan,” kata Sudirman.
Sudirman menyadari bahwa Freeport Indonesia saat ini memang sedang terpukul karena harga komoditas yang rendah dan efisiensi terus dilakukan, namun dia meminta Freeport untuk tetap taat aturan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu