Beranda Lensa Aktual Flash Photos Sudirman Said Raker dengan DPR Soal Kelistrikan Flash Photos Sudirman Said Raker dengan DPR Soal Kelistrikan 8 Maret 2016, 17:54 Menteri ESDM Sudirman Said saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub 1 dari 6 Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub Menteri ESDM Sudirman Said saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub Menteri ESDM Sudirman Said saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub Menteri ESDM Sudirman Said beserta jajaranya saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub Menteri ESDM Sudirman Said saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub Dirjen Migas, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Berita Lain Pengamat Ungkap Koalisi Besar Dibentuk untuk Memudahkan Program Prabowo 25 April 2024, 14:31 Prabowo-Gibran Siap Rancang Program Unggulan Masuk RKP dan RAPBN 2025 25 April 2024, 12:44 Jamaika Secara Resmi Akui Negara Palestina 25 April 2024, 10:23 Emas Antam Alami Penurunan Jadi Rp1.319.000 25 April 2024, 09:44 KPK Ungkap Masih Banyak Pejabat Terlibat Konflik Kepentingan 25 April 2024, 13:25