Sudirman Said diperiksa sebagai saksi unuk tersangka Sekretaris Pribadi anggota Komisi VIII DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Rinelda, Dewie, dan Sudirman, diketahui mengikuti Rapat Kerja antara Komisi VIII Energi DPR dan Kementerian ESDM pada 8 April 2015, dimana Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai, yang minim pasokan listrik sekalipun di kantor Bupati

Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM Sudirman Said tidak mau Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Sayangnya, Sudirman enggan membeberkan alasan yang relevan mengenai hal itu.

Meski tidak tersirat, mantan bos PT Pindad (Persero) itu mengatakan bahwa audit terhadap ‘trader’ PT Pertamina itu sudah cukup dilakukan oleh akuntan publik asal Australia, Kordamentha.

“Auditnya sudah selesai, dan BPK tidak bisa diminta-minta,” kata Sudirman usai pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (13/11).

Sementara itu, dilain pihak, BPK seakan menguatkan pernyataan dari Sudirman. Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan, lembaganya sampai saat ini belum menerima permintaan dari Kementerian ESDM untuk mengaudit pengadaan minyak oleh Petral.

Selain, desakan kepada Sudirman untuk meminta BPK melakukan audit terhadap Petral, juga dilontarkan Pengamat IRESS, Marwan Batubara. Menurutnya, audit terhadap Petral harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan BPK, atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Lalu penyelidikan lebih lanjut serta melibatkan Kejaksaan Agung dan kalau perlu KPK. Dengan adanya keterlibatan lembaga ini, kita bisa mengukur dimana terjadi tindak pidana,” kata Marwan saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (12/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu