Menteri ESDM Sudirman Said berjalan melewati pintu pemeriksaan keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/11). Sudirman Said mendatangi Istana Kepresidenan untuk melaporkan soal hasil pertemuan menteri-menteri energi di Paris, Perancis dan telah dikukuhkannya Indonesia menjadi anggota International Energy Agency kepada Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM Sudirman Said dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) terkait perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, mereka menduga Sudirman Said telah mengeluarkan kebijakan untuk PT Freeport, sehingga berimbas pada kerugian negara.

“Data perhitungan kerugian negara simulasi atas keluarnya surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober yang mengabaikan perintah renegosiasi dalam UU Minerba yang mengakibatkan PT FI tetap menikmati tarif royalti emas sebesar 1%,” kata salah satu mahasiswa Varhan Abdul Azis di gedung KPK, Jumat (20/11).

Dia menjelaskan, memang PT Freeport menambang emas di Indonesia ditetapkan berdasarkan Kontrak Karya (KK) perpanjangan tahun 1991. Dimana royalti emas Freeport yang harus dibayarkan Pemerintah sebesar 1%.

Lalu kemudian, sambung Azis, royalti pertambangan diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian ESDM dengan penetapan royalti emas sebesar 3,5 %.

“Namun hingga kini Freeport tetap hanya membayar royalti emas sebesar 1%,” sesalnya.

Lebih jauh Azis mengatakan, pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudirman Said terkait pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia berdasarkan bukti-bukti.

“Yaitu surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober tentang perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia sampai tahun 2021,” katanya.

Padahal, lanjut dia, surat rekomendasi kementrian ESDM kepada Kementrian Perdagangan untuk memberikan izin eksport konsentrat untuk enam bulan kepada PT FI (28 Juli 2015 – 26 Januari 2016) dengan kuota eksport 775 ribu Matrik Ton (MT).

Selain melaporkan, para mahasiswa juga mendesak lembaga antirasuah ini melakukan pemeriksaan kepada Menteri ESDM Sudirmn Said sehubungan dengan penerbitan surat nomor 7522 tentang pemberian ijin PT. Freeport Indonesia hingga tahun 2021 dan perpanjangan ijin eksport konsentrat selama 6 bulan.

“Munculnya surat tersebut kami menduga dilanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentng pertmbangan dan Mineral dan batu bara demi kepentingan asing atau pribadi. Yang jelas merugikan keuangn negara,” ujar Azis.

FMPAB pun meminta kepada presiden Joko Widodo untuk mencopot Sudirman Said dari jabatannya sebagi menteri ESDM. Apalagi presiden telah mengku tidak pernah mengintruksikan perpanjangan PT. Freeport Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: