Kalteng, Aktual.com – Tim kuasa hukum Ben Brahim S. Bahat – Ujang Iskandar, Baron Ruhat Binti melapor ke Bawaslu Kalimantan Tengah dengan membuat laporan terhadap lima orang komisioner KPUD Kalimantan Tengah.
Ke lima komisioner KPUD Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaporkan tersebut adalah;
1. Harmain, ketua KPUD Kalimantan Tengah merangkap komisioner
2. Wawan Wiraatmaja, Divisi Perencanaan dan Data merangkap komisioner
3. Sastriadi, Divis Teknis Penyelenggara merangkap komisoner.
4. Eko Wahyu Sulistiobudi, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM merangkap komisioner
5. Sapta Tjita, Divis Hukum dan Pengawasan merangkap komisioner.
“Kelima komisioner KPUD Kalimantan Tengah tersebut dilaporkan oleh Ben-Ujang karena tidak memberikan sanksi kepada Sugianto Sabran, calon gubernur Kalimantan Tengah, yang mangkir tidak menghadiri Debat Publik kedua Pilkada Kalimantan Tengah 2020 di Jakarta,” ujar Baron.
Alasan Sugianto tidak hadir Debat Publik kedua yang diselenggarakan di Jakarta tersebut adalah karena ia sakit atau positif terpapar Covid-19 yang dibuktikan dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang ditandatangani oleh dr. Florence. F. SP. Mk, pertanggal 17 November 2020.
Namun Baron mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima alasan tersebut, pasalnya, Sugianto memang tidak berniat menghadiri Debat Publik Kedua tersebut bukan dikarenakan sakit atau positif Covid-19, sebab sehari setelah Sugianto ditetapkan posisif Covid-19, pada 18 November 2020, ia tidak melakukan isolasi mandiri dan malah beraktivitas diluar dengan datang ke Bawaslu Kalimantan Tengah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid