Namun ketika Debat Publik berlangsung ia malah menyerahkan surat terbukti Covid-19 sebagai alasan ketidakhadirannya.

“Jika memang Covid-19 adalah alasan ketidakhadiran Sugianto dalam Debat Publik Kedua tersebut, mengapa ia tetap beaktivitas diluar pada 18 November 2020 meski sudah ditetapkan positif Covid-19 sejak 17 November 2020,” ungkap Baron.

Baron juga mengatakan memilih beraktivitas ke Bawaslu dan memilih tidak hadir ke Debat Publik Kedua merupakan bukti mangkirnya Sugianto untuk menghadiri Debat Publik Kedua tersebut.

Mangkirnya Sugianto dengan memilih tidak datang Debat Publik Kedua, harusnya KPUD Kalimantan Tengah memberikan teguran dan sanksi kepada Sugianto. Namun KPUD Kalimantan Tengah membiarkan hal tersebut. Untuk itu Ben-Ujang melaporkan kelima komisioner KPUD Kalimantan Tengah kepada Bawaslu RI.

Sanksi yang seharusnya diterima Sugianto dengan tidak menghadiri Debat Publik Kedua adalah sesuai dengan Pasal 22 PKPU no 4 tahun 2017, yaitu:

(1) Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi berupa:

a. diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan

b. tidak ditayangkannya sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid