Aduan Kedua Ben-Ujang kepada Bawaslu terhadap kelima komisioner KPUD Kalimantan Tengah tersebut adalah dikarenakan tidak adanya sanksi yang diberikan oleh KPUD Kalimantan Tengah saat Sugianto melanggar PKPU No 4 tahun 2017 jo PKPU no 11 tahun 2020, yang seharusnya Sugianto menyampaikan informasi 3 hari sebelumnya bahwa ia tidak akan datang Debat Publik Kedua tersebut. Atau paling tidak hari itu juga ketika Sugianto dinyatakan positif Covid-19 yaitu seharusnya tanggal 17 November 2020 Sugianto sudah memberikan informasi bahwa ia tidak akan datang Debat Publik Kedua tersebut kepada KPUD Kalimantan Tengah.
Namun yang terjadi adalah Sugianto baru menyerahkan bukti positif Covid-19 kepada KPUD Kalimantan Tengah beberapa jam sebelum Debat Publik Kedua dilangsungkan yaitu tanggal 19 November 2020 pukul 18.25 WIB.
KPUD Kalimantan Tengah harusnya memberikan sanksi kepada Sugianto ketika ia mangkir melaporkan ketidakhadiran 3 hari sebelum Debat Publik Kedua. Sikap abai KPUD Kalimantan Tengah ini menjadikan Ben-Ujang melaporkan kelima komisioner KPUD tersebut kepada Bawaslu.
Dan alasan ketiga yang dilaporkan Ben-Ujang terkait kelima komisioner KPUD Kalimantan Tengah adalah ketidakindependenan KPUD Kalimantan Tengah karena menjadikan salah satu Anggota Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kalimantan Tengah Berkah Sugianto Sabran, yaitu Prof. Dr. Sulmin Gumiri, M.Sc. sebagai Ketua Tim Penyusun Materi Debat Publik Pilkada Kalimantan Tengah 2020.
Untuk itu Ben-Ujang meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Sugianto Sabran terkait pelanggaran pasal 22 PKPU no 4 tahun 2017 jo PKPU no 11 tahun 2020.
Ben-Ujang juga meminta agar Bawaslu RI mengganti Ketua Tim Penyusun Materi Debat Publik Pilkada Kalimantan Tengah 2020 agar independensi KPUD Kalimantan Tengah tidak dipertanyakan.
Ben-Ujang menunggu tanggapan Bawaslu Kalimantan Tengah dengan segera menggantikan Ketua Tim penyusun Materi Debat Publik Pilkada Kalimantan Tengah sebelum dilangsungkannya Debat Publik yang ketiga tanggal 2 Desember 2020 nanti.
Ben Ujang juga menunggu sanksi yang ditetapkan KPUD Kalimantan Tengah terhadap mangkirnya Sugianto Sabran yang tidak hadir Debat Publik Kedua dan mangkirnya Sugianto Sabran yang tidak melaporkan tiga (3) hari sebelumnya atau hari itu juga ketika ia ditetapkan positif Covid-19 kepada KPUD Kalimantan Tengah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid