Jakarta, Aktual.com — Peran pemerintah daerah diminta dapat memaksimalkan terkait permasalahan tanah yang dibutuhkan guna mewujudkan program sektor perumahan, kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus.
“Dengan adanya otonomi daerah maka saya berharap pemda dapat memaksimalkan perannya untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan tanah,” kata Maurin Sitorus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/10).
Selain perizinan, ujar dia, masalah lainnya yang juga harus diatasi terkait dengan sektor perumahan antara lain terkait infrastruktur di daerah, kredit konstruksi, material, serta tenaga kerja.
Seluruh hal tersebut, lanjutnya, harus dapat diatasi guna menjaga kestabilan harga rumah terutama agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga dapat memiliki rumah.
Ia menyatakan agar berbagai pihak pemangku kepentingan bahwa pemerintah akan menjaga kestabilan harga rumah melalui kebijakan penganggaran yang tepat.
“Alokasi anggaran tahun 2016 untuk pembiayaan perumahan lewat KPR FLPP adalah sebesar 12,5 triliun rupiah dan diharapkan dapat menstabilkan harga rumah. Apabila alokasi anggaran tersebut tidak cukup maka pemerintah dapat menganggarkan kembali lewat APBN-Perubahan,” kata Maurin.
Dirjen Pembiayaan perumahan mengungkapkan, pemerintah juga sedang menargetkan sebanyak delapan jenis perizinan terkait dengan pemanfaatan lahan sedang dievaluasi dan diharapkan segera selesai.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunggu Kementerian PUPR menginventalisir lokasi dan luas lahan tanah untuk program sejuta rumah.
“Nanti pihak Kementerian PUPR yang menunjuk lahan tanah untuk dibangun sejuta rumah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Kamis (17/9).
Ferry mengatakan pihak Kemen PUPR, serta Real Estate Indonesia (REI) yang memiliki tanggung jawab menginventarisir dan menentukan lokasi.
Setelah menentukan titik dan luas lahan, Ferry menuturkan Kementerian ATR/BPN RI akan mengurus izin dan legalitas status lahan tanah itu.
Ferry menambahkan pihaknya akan menyediakan lahan sesuai mekanisme UU No. 2 Tahun 2012 tentang ketersediaan lahan tanah untuk kepentingan umum.
Menurut Ferry, ketersediaan lahan untuk program sejuta rumah melalui kebijakan “time table” atau rencana kerja untuk proses percepatan pembangunan rumah.
Rencana kerja tersebut akan mengatur mulai dari proses musyawarah pertama, kedua, ketiga, penentuan harga, selanjutnya inventarisir, pengukuran, pembebasan lahan hingga pembangunan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan