Jakarta, Aktual.com – Suku bunga pinjaman yang bersumber dari financial technology (Fintech) selama ini relatif tinggi, bisa puluhan persen. Bahkan ada yang menyebut kinerja Fintech tak jauh beda dengan pola rentenir.
Namun sayangnya, sejauh ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum akan mengatur suku bunga Fintech ini. Dan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang mengatur soal bisnis Fintech tak menyebut soal pengaturan suku bunganya.
“Masalah suku bunga ini menjadi hal yang menarik. Tapi (di POJK) tak eksplisit kita atur. Bunga itu hanya kesepakatan dua pihak dari biaya yang timbul. Makanya disebut peer to peer lending. Tapi tetap bunganya harus wajar,” jelas Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah di Jakarta, Selasa (10/1).
Menurut dia, dalam POJK itu hanya disebut suku bunga yang wajar demi pertumbuhan perekonomian nasional. “Yang wajar itu berapa? Ya bunganya harus di bawah jauh dari rentenir sehingga harus rasional. Percuma ada Fintech kalau bunganya tinggi,” ujarnya.
Pihak OJK, kata dia, tidak mengatur secara pasti kewajaran suku bunga itu. Apalagi pinjaman Fintech itu kebanyakan tenornya jangka pendek.
“Namun, karena Fintech ini telah menggunakan IT seharusnya bunganya lebih rendah dari bunga konvensional. Karena tidak face to face lending. Ini lebih efisien,” jelasnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan