“Jadi di (acara MGMP) situ diminta untuk memberikan binaan kepada guru setelah Arief datang bersilaturahmi,” ujar Wawu melanjutkan.

Diungkapkan Wawu, Arief pada saat pertemuan MGMP berlangsung juga datang sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Wawu mengatakan pemeriksaan Mardani masih diproses di tingkat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II, selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keputusan akhirnya.

“Kami telah menyosialisasikan larangan pegawai negeri sipil (PNS) berpolitik, dan aturan tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Wawu.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaedi menyebut Mohammad Arief memanfatkan kedekatan emosional dengan sejumlah tenaga pendidik untuk memuluskan usaha kampanye terselubung di sejumlah sekolah di wilayah Jakarta Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid