Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Idris Laena menilai larangan kehadiran Menteri BUMN Rini Soemarno ke DPR sudah tak relevan lagi. Pasalnya, Presiden Jokowi pun tak menjalankan rekomendasi Paripurna DPR untuk mencopot Rini.
Dengan demikian, mau tidak mau Rini Soemarno harus segera diperbolehkan menginjakkan kaki di DPR agar dapat mempertanggungjawabkan BUMN dalam rapat kerja.
Idris menjelaskan, Rekomendasi Pansus Pelindo yang diumumkan pada 12 Desember 2015, terdapat tujuh rekomendasi yang salah satunya meminta agar presiden dengan hak prerogatifnya mengganti Menteri BUMN Rini Soemarno.
Rekomendasi itu diputuskan di rapat paripurna, lalu ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR dengan mengirimkan surat ke Presiden. Konsekuensi dari itu, komisi VI tidak boleh lagi melakukan rapat-rapat dengan Rini Soemarno.
“Saya sebagai anggota komisi VI melihat hasil rekomendasi sudah tidak sesuai lagi. Kalau saya berpikir, daripada tidak mejalankan tugas pengawasan terhadap kinerja kementerian BUMN akan lebih berbahaya,” ujar Idris di Jakarta, Jumat (29/7).
Ia pun mengusulkan agar pimpinan DPR mengirimkan surat pencabutan larangan tersebut ke Presiden Jokowi, agar Rini Soemarno dapat melakukan rapat kerja dengan mitranya di DPR sebagai Menteri BUMN.
“Sebaiknya segera kirim surat lagi ke presiden agar dapat melakukan rapat-rapat dengan kementerian BUMN,” kata Ketua Bidang Koperasi, Wirausaha, dan UKM DPP Partai Golkar itu.
Namun, karena itu merupakan hasil rapat paripurna dari pansus pelindo, maka juga seharusnya komisi VI segara membuat keputusan untuk mencabut hasil rekomendasi pansus.
“Dan dikasih ke rapat paripurna, disahkan ke paripuna untuk mencabut, lalu ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR agar kita kirimkan surat ke Presiden,” pungkas Idris.
Laporan: Nailin
Artikel ini ditulis oleh: