Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengakui kebijakannya untuk melakukan import ikan dikarenakan hasil tangkapan nelayan tidak mencukupi kebutuhan industri.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menilai menurunnya hasil tangkapan lantaran nelayan terganjal Peraturan Menteri Nomor 1 dan 2 yang melarang penggunaan alat tangkap pukat hela (cantrang) dan pukat tarik. Serta larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
“Ya itu karena ada Permen. Kalau sekarang mau ada 13 juta ton hasil tangkap, darimana ? Kan ngga mungkin. Sehingga ini perlu didalami lagi,” ujar Herman di Jakarta, Jumat (10/6).
Dia mengimbau agar kebijakan import jangan sampai menjadi penyebab kelesuan produksi ikan di dalam negeri. Yang terpenting juga, kata dia, jangan sampai membunuh semangat pelaku usaha dalam negeri.
“Bukannya import penuhi kebutuhan nasional dengan keterjangkauan harga, tapi apakah impor ini tidak membunuh harapan pelaku usaha kita?”
“Peternak misalkan akan tertekan dengan usaha itu. Import ikan akan sama, dengan harga murah para nelayan kita akan menghasilkan hasil lebih dari yang mereka dapatkan. Tertekan import, mereka akan mati. Nanti mati semangat pengusaha kita. Dan negara kita akan ketergantungan dengan impor,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Komisi IV DPR akan mengawal kebijakan import ikan tersebut. Selain itu, juga menyarankan KKP untuk mengkaji lagi pos anggaran untuk kesejahteraan nelayan. Terlebih, ada pemangkasan sekitar Rp2,8 T.
“Sebagai mandatori UU 1945 bahwa DPR punya hak budget tentu kita punya hak bagaimana mereorientasi program anggaran yang lebih manfaat langsung kepada rakyat,” tegas Politikus Partai Demokrat itu.
Artikel ini ditulis oleh: