Pemenuhan persyaratan itu, menurut dia, diatur dalam Pasal 18 UU Keistimewaan DIY, di antaranya meliputi surat pengukuhan Sultan HB X dan Pakualam X sebagai Raja dan Adipati yang bertahta, pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), surat dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, surat keterangankesehatan, bukti kelulusan hingga jenjang pendidikan terakhir, dan pernyataan tidak sedang menduduki keanggotaan partai politik.

“Dari keseluruhan persyaratan sudah memenuhi,” kata Yoeke.

Menurut Yoeke, setelah ditetapkan dalam Rapur Istimewa, selanjutnya DPRD DIY akan mengajukan pengesahan penetapan Gubernur dan Wagub DIY kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.

“Dalam waktu singkat kami akan mempersiapkan segala sesuatu terkait administrasinya, lalu kami akan kirim permohonan ke Presiden,” kata dia.

Setelah pengesahan akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur dan Wagub DIY yang diperkirakan akan jatuh pada 13 Oktober 2017.

“Sesuai regulasi yang ada gubenur dilantik di Istana Negara di Ibu Kota, tetapi kami akan mencoba mengusulkan agar pelantikan bisa dilakukan di Yogyakarta,” kata dia.

Sebelum penetapan, dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dihadiri seluruh jajaran pejabat dari berbagai instansi di DIY itu, Sultan Hamengku Buwono menyampaikan visi-misi untuk periode kepemimpinan 2017-2022 sebagai gubernur DIY.

Visi dan misi itu selanjutnya mendapatkan tanggapan dari seluruh perwakilan fraksi di DPRD DIY.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka