Yogyakarta, Aktual.com – Sri Sultan Hamengkubuwono X angkat bicara terkait permasalahan industri perhotelan dan infrastruktur komersial yang berdampak ke warga sekitar di Yogyakarta.

Dia menuturkan kalau kewenangan regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan (HO) tidak berada di bawah kuasanya sebagai Gubernur DIY.

Wewenang terkait perhotelan berada di lingkup otonomi daerah Pemerintah Kota dan Kabupaten, alias ada di tangan Wali Kota dan Bupati. Sedangkan gubernur, hanya menjalankan fungsi koordinatif antar stakeholder saja.

Begitu juga untuk izin investasi. Kata Sultan itu ditangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat dan bukan daerah.

“Karena ini masalah pajak, jadi izin pembangunan hotel dan bangunan-bangunan komersial itu milik BKPM pusat,” ujar Sultan saat bicara dalam diskusi di Keraton Yogyakarta, Selasa (15/3).

Sedangkan sebagai Gubernur DIY, kata Sultan, dirinya hanya memiliki kewenangan di sektor Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis