Palu, aktual.com – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah berupaya agar 1,2 juta tenaga kerja di provinsi itu terlindungi dari risiko kerja, seperti kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan sejahtera di masa pensiun.
“Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), dari sekitar 1,2 juta tenaga kerja di sektor formal di Sulteng, baru sekitar 160 ribuan yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu, La Uno dalam rapat koordinasi teknis pengawas terpadu BPJAMSOSTEK dengan pengawas ketenagakerjaan Sulteng di salah satu hotel di Palu, Senin (9/12).
Ia menyebut masih sedikitnya tenaga kerja di Sulteng yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan semua tenaga kerjanya, bahkan tidak sama sekali.
“Masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya, pada hal itu adalah hak pekerja,” ujarnya.
Jika para tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan saat bekerja, maka perusahaan tidak mungkin akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan mereka, sehingga perlindungan terhadap BJAMSOSTEK menjadi suatu keharusan demi masa depan para tenaga kerja dan anak istrinya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnol Firdaus dalam kesempatan itu mendukung penuh upaya perlindungan seluruh tenaga kerja di sektor formal di Sulteng dalam BPJAMSOSTEK.
Yang paling penting, menurutnya, kesadaran tenaga kerja di Sulteng akan hak normatif mereka, begitu juga dengan kesadaran perusahaan untuk memenuhi hak dasar pekerjanya. (Eko Priyanto)
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin