Padang, Aktual.com — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), akan memberikan batas waktu bagi masyarakat yang akan melakukan pesta menyambut Idul Fitri 1436 H seperti Takbir Keliling.

“Kami hanya akan memberi waktu kepada warga hingga pukul 12 malam untuk melakukan takbir keliling dan semacamnya menjelang Lebaran guna menjamin keamanan di daerah ini,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Padang Pariaman Anwar di Padang Pariaman, Sabtu (11/7).

Dia menyebutkan untuk merealisasikan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan seperti Polisi, Polisi Pamong Praja dan TNI.

Selain itu kebijakan tersebut juga telah disahkan dalam bentuk imbauan yang disalurkan kepada camat dan Lurah untuk disampaikan kepada warga.

Di samping itu pihaknya juga akan menyebarkan dalam bentuk selebaran yang akan ditempel di beberapa lokasi titik maraknya pesta tersebut.

Semua itu dilakukan, katanya, guna menjamin ketenangan persiapan penduduk menjelang shalat Ied sekaligus keamanan para pengendara terutama pemudik yang sedang di jalan.

“Pembatasan waktu untuk pesta Lebaran ini juga untuk menghindari adanya bentrokan dan gesekan antar satu daerah dengan yang lain,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap seluruh warga mau mematuhi peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu Warga Padang Pariaman Disti mendukung adanya pembatasan waktu takbiran atau pesta Lebaran dari pemkab.

Dengan begitu, katanya, perbuatan maksiat seperti minum-minum yang berujung pergaulan bebas dapat dihindari.

Artikel ini ditulis oleh: