Jakarta, Aktual.co — Di tengah tingginya target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah dituntut untuk lebih kreatif. Tidak sekadar mengintensifkan target pajak yang sudah ada.

Staf khusus Wakil Presiden, Sofjan Wanandi beberapa waktu lalu mengusulkan agar pemerintah lebih kreatif dalam memungut dan menetapkan target pajak baru. Perluasan wajib pajak atau ekstensifikasi pajak harus diperluas.  

Usulan Sofjan itu pun mendapat tanggapan positif dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menegaskan, usulan memperluas tax base merupakan langkah bagus. Dengan eksetensifikasi pajak ini, penerimaan negara menjadi lebih bervariasi karena dengan sumber-sumber pajak yang semakin beragam.

“Tentu saja saya setuju. Dengan target penerimaan perpajakan lebih dari Rp 1.400 triliun, tentu pemerintah dituntut kreatif. Bukan menyasar pada sumber-sumber pajak yang sudah ada,” kata politisi PDI Perjuangan ini di Jakarta, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/8).

Selama ini, pemerintah hanya mengandalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tradisional, seperti cukai tembakau, pajak migas dan komoditas. Padahal, ruang untuk melakukan ektensifikasi pajak cukup memadai.

Anggota Komisi XI DPR lainnya, Mukhamad Misbakhun menjelaskan, sejatinya usulan Sofjan itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 1995 yang diamandemen UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Salah satu titah dari beleid ini adalah mempermudah langkah ekstensifikasi oleh pemerintah.

“Pemerintah Jokowi harus menangkap sinyal ini sebagai sumber alternatif penerimaan Negara,” ujar Misbakhun.

Menurutnya, salah satu objek untuk menggenjot penerimaan Negara adalah pengenaan cukai bagi minuman bersoda. Berdasarkan informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menyelesaikan formula penghitungan cukai pada minuman soda.

“Rencana ekstensifikasi objek kena cukai tersebut sudah disampaikan Kementerian Keuangan sejak 2012 lalu. Namun kenapa belum kelihatan progres yang nyata?,” tanyanya.

Menurut politisi Golkar ini, ada strategi-strategi yang harus ditempuh Pemerintah agar rencana pengenaan cukai minuman ringan berkarbonasi bisa terlaksana. Pertama, pendefinisian minuman ringan berkarbonasi harus jelas mengacu Pasal 2 UU Cukai,  agar landasan pengenaan cukai benar secara material.

“Kriteria dalam UU Cukai yang tepat sebagai landasan pemungutan adalah konsumsi barang tersebut perlu dikendalikan serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan,” paparnya.
 
Dikatakannya, bahan adiktif yang terkandung dalam minuman ringan berkarbonasi terdiri pemanis buatan, zat pewarna, dan zat pengawet. Komposisi bahan-bahan tersebut, banyak yang dapat menimbukan dampak negatif bagi kesehatan. Akibat konsumsi berlebihan, katanya, dapat menyebabkan obesitas, diabetes mellitus, batu ginjal, osteoporosis, dan kerusakan gigi.

“Fakta ilmiah ini sebenarnya sangat kuat untuk mendasari pegenaan cukai minuman ringan berkarbonasi,” ujarnya.

Strategi berikut, lanjut Misbakhun, faktor kelaziman pengenaanya di negara lain. UU 39/2007 cukup visioner karena mengadopsi praktik dan teori cukai internasional. Karena itu, apa yang dipungut cukai di negara maju secara prinsip dapat dikenakan juga di Indonesia. Sebut saja negara-negara yang mengenakan cukai minuman bersoda, seperti Finlandia, Perancis, Jerman, India, Jepang, dan Amerika.

“Best practice Negara lain, seharusnya menjadi referensi Pemerintah untuk praktik pemungutan di Indonesia,” ucapnya.

Misbakhun menegaskan, ketika beban keuangan Negara begitu besar, maka Pemerintahan Jokowi harus memanfaatkan momen krusial ini sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan negara.

“Karena itu, pengenaan cukai minuman bersoda sejalan dengan strategi Pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak atau cukai sebagai sumber penerimaan Negara,” tukas Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini.

Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi Sofjan Wanandi mengatakan pemerintah harus gencar melakukan ekstensifikasi pajak atau memperluas cakupan penarikan pajak dengan target pendapatan yang demikian besar. Pernyataan ini disampaikan terkait dengan target pajak sekitar Rp 1.439,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Untuk menggenjot pajak atau cukai tidak bisa dari jenis perusahaan tertentu saja, semisal industri hasil tembakau. Cukai bisa digenjot dari jenis usaha lain seperti soda atau minuman beralkohol.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka