Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainudin Ali mengatakan kasus yang menimpa Yulian Paonganan (Ongen) sangat sumir.

Hal ini dikarenakan delik yang digunakan tidak masuk akal. Kata ‘lonte’ yang disebut Ongen dan foto alat kelamin anak kecil yang diunggah di twitter tidak mengandung unsur pornografi.

“Kembali saya tegaskan bahwa itu tidak mengandung unsur pornografi,” kata Zainudin Ali saat dihubungi wartawan, Kamis (28/1).

Bahkan, jika dilimpahkan ke Kejaksaan, Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu ini yakin berkasnya akan dikembalikan ke polisi.

“Saya yakin, Jaksa Agung akan bersikap netral dan teliti. Berkas itu akan dikembalikan lagi, jadi nanti posisinya bolak-balik saja. Karena datanya tidak tercukupi,” ujarnya.

Zainudin mengungkapkan, polisi berada di bawah tekanan pihak yang meminta Ongen harus ditahan. “Sehingga mereka serba salah, mau dilepas salah, diajukan ke Kejaksaan juga tidak cukup bukti,” tegasnya.

Maka dari itu, jika memang polisi tidak menemukan alat bukti yang kuat sebaiknya Ongen dilepaskan, supaya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Penahanan Ongenjuga dinilai melanggar HAM.

Diketahui, Sudah hampir 45 hari Yulian Paonganan mendekam di penjara Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Hingga kini, belum ada kejalasan soal bagaimana kelanjutan kasusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara