reklamasi Pulau G

Jakarta, Aktual.com – Pencabutan moratorium reklamasi Pulau G tampaknya tidak akan lama lagi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan mengisyaratkan jika pencabutan hanya tinggal menunggu proses legalitas saja.

Luhut mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI dan pengembang pulau tersebut telah membenahi semua persyaratan yang terdapat dalam klausul atau adendum.

“Tidak ada lagi alasan kita untuk menahan, sampai nanti dimasukkan ke adendum itu. Dikerjakan sampai Senin,” kata Luhut di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (29/9).

Dalam adendum atau klausul moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Mei tahun lalu tersebut, setidaknya terdapat 11 syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang maupun Pemprov DKI Jakarta agar pelaksanaan reklamasi Pulau G bisa dilanjutkan.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan dari instansi yang terkait reklamasi, seperti KLHK, Bappeda DKI dan KKP telah melakukan rapat teknis mengenai kelanjutan Pulau G di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (26/9) lalu.

Pertemuan itu sendiri dilakukan untuk memfinalkan rekomendasi terkait kelanjutan Pulau yang nantinya disampaikan kepada Luhut.

Rekomendasi ini sendiri telah diterima Luhut pada hari ini. Ia menegaskan, semua instansi, termasuk Kemenko Maritim, telah menyepakati rekomendasi tersebut.

“Jadi dulu harus dimasukkan di dalam AMDAL-nya. Jadi karena kajian kemarin itu komprehensif sekali, jadi perubahan administratif saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu adendum dari Pemprov DKI Jakarta.

“Senin rapat lagi. Dulu pernah diberikan moratorium, tinggal saya cabut. Tapi harus pelajarin (dulu) mau cabut,” pungkas Luhut.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menyatakan jika pihaknya masih harus menrampungkan dua syarat dari 11 syarat yang disebutkan dalam moratorium. Dua syarat ini berkaitan dengan permasalahan air laut yang berpotensi mengganggu proses pendinginan PLTU Muara Karang.

Menurut Tutty, hal pertama yang harus diselesaikannya adalah indikator Urban Design Guide Line (UDGL) atau panduan rancang kota)

“Kedua izin lingkungan yang didasarkan atas desain yang disepakati yaitu untuk dibuatkannya gorong-gorong di bawah tanah kolam pendingin, itu desainnya dari PLN. Itu yang kita adopt,” jelasnya.

Tutty menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat tiga opsi mengenai pilihan desain di atas. Tiga desain tersebut diajukan oleh Pemprov DKI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan PLN.

Usulan dari PLN di proyek reklamasi di Teluk Jakarta itu, kata Tuty, yakni membuat terowongan untuk mengalirkan air untuk keperluan pendinginan pembangkit listrik.

“Pak Menko (Luhut) sudah sepakat, semua yang hadir semua sepakat kita mengadopsi desainnya PLN,” pungkasnya.
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs