Jakarta, Aktual.com — Rasio pajak Indonesia di angka 11 persen, masih rendah dibandingkan negara Asean lainnya, seperti Thailand, Kamboja, dan Myanmar.
Namun Indonesia masih dapat mengejar ketinggalan tersebut dengan menerapkan penghapusan sanksi administrasi pajak (sunset policy) atau reinventing policy.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, M Haniv kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).
“Dari reinventing policy harusnya dapat Rp200-Rp300 triliun per tahun,” ujar Haniv.
Sedangkan untuk sunset policy dari perusahaan terbuka (go public) hingga Agustus 2015 baru terkumpul 10 persen atau Rp82 miliar.
Padahal, target hingga akhir tahun dapat mencapai Rp1-Rp2 triliun.
“Dalam waktu empat bulan ke depan bisa saja terjadi perubahan drastis. Wajib pajak berbondong-bondong melakukan perbaikan pajak,” pungkasnya.
Editor: Arbie Marwan
Artikel ini ditulis oleh: