Langkah pemerintah mempercepat vaksinasi diapresiasi. Dr. Kamelia Faisal, MARS, Pengurus PB IDI dan Praktisi Medis Profesional, menyampaikan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru saja diundangkan ini merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat herd immunity dan penanganan Covid-19.

Kimia Farma sebagai salah satu garda depan penanganan Covid-19 di Indonesia berperan untuk mendistribusikan Vaksin Gotong Royong dengan support dari Biofarma, berperan dalam mendistribusikan dan tentunya Kementerian BUMN dalam memfasilitasi Masyarakat yang ingin berperan aktif dalam percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid secara Mandiri dan Gotong Royong, agar segera tercipta “herd immunity” / kekebalan kelompok di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum IDI Dr. Daeng Mohammad Faqih menambahkan, vaksinasi Gotong Rotong Perorangan merupakan sebuah ikhtiar dari pemerintah untuk memperluas dan mempercepat proses vaksinasi dalam upaya mencapai herd immunity.

“Melalui Vaksinasi Gotong Royong dimana yang akan mengakses adalah kalangan yang mampu membayar, sementara untuk program vaksinasi gratis dari pemerintah juga terus dilakukan secara paralel. Sehingga melalui kedua program ini saya yakin proses vaksinasi dapat dilakukan secara lebih luas dan lebih cepat,” ujar Daeng.

Kemudian, program vaksinasi berbayar juga Memberi kesempatan kepada saudara-saudara kita yang mampu untuk membantu pemerintah yang sudah bekerja keras, berusaha menanggulangi masalah Covid. Pemerintah akan merasa terbantu dan menjadi lebih ringan, sementara saudara-saudara kita yang mampu juga dapat secara gotong royong mengakses dan mendapatkan lebih cepat layanan vaksinasi Covid agar proses vaksinasi proses vaksinasi berjalan secara lebih luas dan lebih cepat, dan herd immunity dapat dicapai lebih cepat.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin