Jakarta, Aktual.com – Dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, meminta penangguhan pemeriksaan ke Bareskrim.

Kedua komisioner KY tersebut, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri, melalui kuasa hukumnya Dedi J. Syamsuddin mengatakan sudah menghadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Hari ini kita minta ‘reschedule’ pemeriksaan keduanya untuk status sebagai tersangka. Alhamdulillah, kami sudah menghadap Kasubdit Dittipidumnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

Seharusnya, keduanya diperiksa hari Senin (13/7) kemarin. Namun, kata Dedi, pihaknya mengajukan penundaan pemeriksaan menjadi 27 atau 28 Juli mendatang.

Namun, penyidik Bareskrim ternyata menjadwalkan ulang pemeriksaan di tanggal 23 Juli. Karena itu Dedi kembali mengajukan penundaan pemeriksaan.

“Karena tanggal 23, Pak Taufiq dan Pak Suparman masih banyak kesibukan. Kalau tanggal 27 sudah lumayan kosong,” kata Dedi yang juga pengacara dua komisioner KY tersebut.

Dia berharap penanganan kasusnya dapat dilakukan secara kekeluargaan, baik dari pihak hakim Sarpin yang sama-sama bernaung dalam naungan lembaga yudikatif maupun proses hukum oleh Polri.

“Ini nuansanya kan nuansa Ramadhan dan hari raya jadi semoga Pak Sarpin terketuk hatinya mencabut laporan,” tambahnya.

Diketahui, permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurrahman untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin melaporkan mereka karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan atas gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sejumlah pemberitaan media massa.

Artikel ini ditulis oleh: