Jakarta, Aktual.com – Pemerintah perlu memperhatikan akurasi data pelanggan rumah tangga dengan beban listrik 900 VA terkait rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan rumah tangga yang dinilai tidak layak mendapatkan subsidi tersebut.
“Menurut survei BPS dan verifikasi oleh PLN ada sekitar 18 juta dari 22 juta pelanggan 900 VA yang tidak layak menerima subsidi. Oleh karena itu PLN berencana mencabut subsidi tersebut,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha dalam rilis yang diterima, Rabu (12/10).
Untuk itu, ujar Satya, akurasi merupakan hal yang penting dengan didukung oleh data dan proses verifikasi yang matang agar pencabutan subsidi benar-benar tepat sasaran.
Politisi Partai Golkar itu juga menghendaki agar imbas pencabutan subsidi itu tidak memberatkan masyarakat secara langsung.
“Jadi pencabutan subsidi ini tujuannya merubah paradigma subsidi harga yang selama ini diterapkan kepada beberapa komponen harga di masyarakat, menjadi subsidi langsung tunai ke rakyat,” katanya.
Dia mencontohkan hal tersebut misalnya melalui mekanisme yang dialihkan kepada subsidi pendidikan dan sosial lainnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan nonsubsidi pada Oktober 2016 karena pelemahan rupiah terhadap dolar AS dan peningkatan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP).
“Sementara, indikator lain yakni penurunan inflasi menahan kenaikan tarif,” kata Manajer Senior Humas PLN Agung Murdifi di Jakarta, Jumat (7/10).
Menurut dia, kurs Agustus 2016 menguat Rp46,18 dari Juli 2016 Rp13.118,82 menjadi Rp13.165 per dolar dan ICP Agustus 2016 naik 0,41 dolar dari Juli 2016 40,7 dolar menjadi 41,11 dolar per barel.
Sedangkan, inflasi Agustus 2016 menurun 0,71 persen dari Juli 2016 0,69 persen menjadi deflasi 0,02 persen.
Akibat perubahan ketiga indikator tersebut, lanjutnya, tarif listrik Oktober 2016 untuk pelanggan tegangan rendah menjadi Rp1.459,74 per kWh, tegangan menengah menjadi Rp1.111,34 per kWh, tegangan tinggi menjadi Rp994,8 per kWh, dan layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per kWh.
Agung menambahkan, kenaikan tarif listrik hanya berlaku pada 12 golongan nonsubsidi, sementara 25 golongan lainnya tidak berubah.
“Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan yang tidak naik tarifnya tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi pemerintah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, perubahan tarif juga hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta pelanggan PLN.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan