Jakarta, Aktual.com – Dewan Energi Nasional (DEN) menyarankan pemerintah memberlakukan harga batu bara khusus bagi sektor kelistrikan. Hal ini menyikapi rencana kebijakan pemerintah yang ingin memasukan Harga Batu Bara Acuan (HBA) ke dalam komponen formula harga listrik.
Menurut Anggota DEN Tumiran, saat ini tarif listrik Indonesia sudah bersaing dengan negara lain. Namun, kondisi tersebut bisa berubah jika Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik mengalami kenaikan karena meningkatnya harga batu bara sebagai sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berujung pada kenaikan tarif listrik.
“Kita kompetitif ya. Kalau dinaikkan lagi tidak kompetitif,” kata Tumiran, di Jakarta, Jumat (2/2).
Tumiran melanjutkan, kenaikan BPP listrik juga membuat beban subsidi listrik meningkat. Sementara saat ini pemerintah sedang mengurangi subsidi energi untuk dialihkan ke sektor lain yang lebih produktif.
“Kalau BPP naik konsekuensinya subsidi naik. Kalau dapat banyak subsidi cukup, nggak masalah. Tapi kalau untuk subsidi sulit ngapain dinaikkan,” dia menuturkan.
Menurut Tumiran, harga batu bara untuk sektor kelistrikan perlu dibedakan dengan yang untuk pasar ekspor, agar BPP listrik dapat teredam kenaikannya dan tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
“Lebih baik negara enggak dapat di hulu (memberikan harga batubara khusus), tapi nggak usah subsidi. Kan lebih baik. Harga listrik itu kan bergantung di hulu, harga gas, harga batubara, minyak. Selama itu di variable itu kan tetap,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara