Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengaku bahwa pihaknya sudah menyusun surat dakwaan untuk kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Sudah selesai. Sudah selesai,” ujar Prasetyo di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
Klaim Prasetyo, pihaknya memang bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama ini. Politikus Partai NasDem ini sesumbar kalau Kejaksaan ingin mengakomodir tuntutan masyarakat.
“Kita bergerak sedari awal untuk merespons imbauan, keinginan, dan tuntutan sementara pihak lain dan masyarakat,” ucapnya.
Pernyataan Prasetyo ini menjadi menarik lantaran hari ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru melimpahkan berkas penyidikan, dalam hal ini barang bukti dan tersangka ke tim Jaksa Penuntut Umum.
Pihak Kejaksaan sendiri baru kemarin menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus Ahok sudah lengkap.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Ahok. Tenggang waktu ini mulai berlaku setelah barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama diserahkan pihak Bareskrim ke Kejaksaan.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid