Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Idris Laena menegaskan perlunya kajian mendalam jika Menteri BUMN Rini Soemarno ingin membentuk holding dan super holding.

Idris mengungkapkan, pembentukan induk usaha (holding) pada tujuh sektor BUMN tidak ada masalah. Misalkan BUMN karya, tidak masalah kalau tujuannya untuk meningkatkan kinerja serta bargaining perseroan karena modal bertambah.

“Tapi kalau superholding butuh kajian mendalam sebab jangan dilupakan. Kan di atas UU ada UUD 1945,” ujar Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).

Ia menjelaskan, dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian nasional disusun, Pengertian disusun. Ada hirarki yang runut yakni usaha kecil, menengah, dan besar.

“Artinya begitu kita bicara hirarki maka sebetulnya sistem perekonomian kita diatur mana porsi kecil, mana porsi besar,” jelas Kabid Wirausaha, Koperasi dan UKM DPP Partai Golkar ini.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 33 Ayat 2 mengatakan cabang produksi yang menguasai hajat orang banyak dikelola negara. Dikuasi negara representasinya adalah BUMN. Contoh, Pertamina, PLN dan lain-lain. Baru setelah itu, ayat 3 menyebut semua SDA dikuasai negara dan ayat 4 tentang demokrasi ekonomi.

Idris mengatakan, jika superholding terbentuk maka negara akan lepas. Sebab, perseroan otomatis bebas gerak sesudah lefting juga tidak bisa batasi.

“Dimana penguasaan negara? Selama ini negara hadir lewat BUMN,” katanya.

Idris menegaskan, BUMN adalah keuangan negara yang dipisahkan tetapi tetap diatur oleh negara. Namun, jika dibentuk superholding ‘pure’ bisnis berarti negara hanya menyerahkan uang tapi tak ikut menikmati.

“Saya bukan tak setuju tapi perlu kajian mendalam supaya jangan salah langkah,” tandasnya.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: